Hati-Hati!

Berdusta dengan mengatas namakan Nabi, hukumannya sangat berat!

Hendaklah selalu mengambil

Riwayat-riwayat yang shahih terutama dalam melakukan ibadah

Jadikan Al-Qur'an dan Hadits

Sebagai pedoman untuk kita beramal agar tidak tersesat

Cukupkanlah Pemahaman Agama

Hanya dengan Risallah Nabi, tidak perlu berinovasi

Kehancuran umat terdahulu

Diusebabkan oleh berlebih-lebihan dalam beragama

Sabtu, 17 April 2021

Download Tafsir Al-Azhar


Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut yang lain, dan tidak mustahil jika kita mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak daripada apa yang kita lihat.” Ilustrasi ini menggambarkan: Al-Qur’an sebagai sebuah teks telah memungkinkan banyak orang untuk melihat makna yang berbeda-beda di dalamnya. Dari berbagai metodologi yang disuguhkan, para mufasir kerap mempunyai corak sendiri yang menarik untuk ditelusuri. Dari mulai menafsirkan kata perkata dalam setiap ayat sampai menghubungkannya dengan fiqh, politik, ekonomi, tasawuf, sastra, kalam, dan ilmu-ilmu lainnya.

Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah, lebih dikenal dengan nama Buya Hamka, lahir di Sungaibatang, Tanjungraya, Agam, Sumatera Barat, pada 17 Pebruari 1908. Dan, meninggal pada 24 Juli 1981 di Jakarta. Ia adalah ulama modern yang multitalenta, sebagai sastrawan, wartawan, pengajar, bahkan politik sebagai kegiatan-kegiatan yang menyertai jalan hidupnya. Sebagai politisi, Buya Hamka aktif di Partai Masyumi di samping organisasi keagamaan Muhammadiyah hingga akhir hayatnya. Pada masa Orde Baru, Buya Hamka menjadi Ketua Umum pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buya Hamka mendapat gelar “Ustadziyah Fakhriyah” (Doktor Honoris Causa) dari Universitas Al-Azhar, Mesir, sebagaimana ayahnya, Dr. H. Abdul Karim Amrullah. Buya Hamka menerima gelar kehormatan juga dari Universitas Nasional Malaysia, serta, dikukuhkan sebagai guru besar melalui Universitas Moestopo, Jakarta.

Buya Hamka termasuk dalam kategori mufasir generasi kedua di Indonesia, karena generasi pertama yang masih menggunakan bahasa Melayu, Sunda, Jawa, dan Melayu-Minang, seperti al-Kitab al-Mubin karya K.H. Muhammad Ramli dalam bahasa Sunda (1974) dan kitab Tafsir al-Ibriz oleh K.H. Bisri Mustofa dalam bahasa Jawa (1950). Sementara mufasir generasi kedua umumnya sudah menggunakan huruf Latin dan bahasa Indonesia.

Buya Hamka terlahir dari dunia penuh gejolak pada zamannya. Pertama, masa Revolusi Kemerdekaan R.I. dan, kedua, karena faktor modernisasi atau pembaharuan sistem pendidikan di Indonesia. Ayahnya sendiri adalah tokoh pembaharu yang memperkenalkan sistem pendidikan modern dan organisasi Muhammadiyah di Minangkabau.

Dr. H. Abdul Karim Amrullah yang dikenal dengan nama lain Haji Rasul adalah termasuk keturunan Abdul Arif yang bergelar Tuanku Pauh Pariaman Nan Tuo, salah seorang Pahlawan Paderi, dikenal dengan sebutan Haji Abdul Ahmad. Dr. H. Abdul Karim Amrullah adalah salah satu ulama terkemuka yang termasuk dalam tiga serangkai: Syekh Muhammad Jamil Djambek, Dr. H. Abdullah Ahmad, dan Dr. H. Abdul Karim Amrullah sendiri. Ia menjadi pelopor gerakan “Kaum Muda” di Minangkabau setelah kembali dari Mekah pada 1906 sekaligus teman dekat pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan.

Buya Hamka menjalani masa pendidikan sekitar tujuh tahun lebih antara 1916 hingga 1924. Menginjak usia 29 tahun, Buya Hamka memulai aktivitas kerjanya dengan menjadi guru agama di perkebunan Tebing Tinggi. Buya Hamka meneruskan karirnya sebagai pengajar di Universitas Islam Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang dari tahun 1957 sampai 1958. Setelah itu, dia dilantik sebagai Rektor Perguruan Tinggi Islam Jakarta dan menjabat sebagai Guru Besar di Universitas Moestopo, Jakarta. Di samping, sebagai pegawai tinggi agama yang dilantik oleh Menteri Agama Republik Indonesia sejak 1951 sampai 1960. Buya Hamka meletakkan jabatannya setelah Presiden Soekarno memberinya pilihan untuk tetap menjabat sebagai petinggi negara atau melanjutkan aktivitas politiknya di Masyumi. Di bidang keilmuan, Buya Hamka lebih banyak melakukan studi mandiri seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi, dan politik. Beliau adalah seorang penulis yang banyak menghasilkan karya, hasil-hasil karya tulisnya baik yang berhubungan dengan sastra dan agama semuanya berjumlah sekitar 79 karya. Diantara karya-karyanya tersebut adalah Khatib Ummah, Layla Majnun, Di Bawah Lindungan Ka’bah, Tasawuf Modern, Islam dan Demokrasi, Perkembangan Tasawuf dari Abad ke Abad, Mengembara di Lembah Nil, Di Tepi Sungai Dajlah, Islam dan Kebatinan, Ekspansi Ideologi, Falsafah Ideologi, Urat Tunggang Pancasila, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Muhammadiyah di Minangkabau, dan karyanya yang termasyhur adalah Tafsir al-Azhar Juz 1-30.

Dinamakan Al-Azhar karena serupa dengan nama masjid yang didirikan olehnya di Kebayoran Baru. Nama yang diilhami dari Syekh Mahmud Syalthuth dengan harapan agar benih keilmuan dan pengaruh intelektual tumbuh di Indonesia. Buya Hamka awalnya mengenalkan tafsirnya tersebut melalui kuliah subuh pada jama’ah masjid al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta. Penafsirannya dari Surah al-Kahf, Juz XV. Catatan yang ditulis sejak 1959 tersebut telah dipublikasikan dalam majalah ‘Gema Islam’ yang terbit pertama pada 15 Januari 1962 sebagai pengganti majalah “Panji Masyarakat” yang dibredel oleh Presiden Soekarno tahun 1960.

Ketika Buya Hamka ditangkap penguasa Orde Lama dengan tuduhan berkhianat pada negara dan dipenjara selama 2 tahun 7 bulan; ia pun memanfaatkan waktunya untuk menulis dan menyempurnakan tafsirnya. Ia menyatakan rasa syukur kepada para ulama, para utusan dari Aceh, Sumatera Timur, Palembang, ulama dari Mesir, ulama di Al-Azhar, Syekh Muhammad Al-Ghazali, Syekh Ahmad Sharbasi, dari Makassar, Banjarmasin, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan lain-lain. Pada 1967, Tafsir Al-Azhar pertama kali diterbitkan. Tafsir tersebut menjelaskan latar hidup penafsirnya secara lugas. Ia menggambarkan watak masyarakat dan sosio-budaya yang terjadi saat itu. Selama 20 tahun, tulisannya mampu merekam kehidupan dan sejarah sosio-politik umat yang getir dan menampakkan cita-citanya untuk mengangkat pentingnya dakwah di Nusantara. Tafsir Al-Azhar ditulis berasaskan pandangan dan kerangka manhaj yang jelas dengan merujuk pada kaedah bahasa Arab, tafsiran salaf, Asbab an-Nuzul, Nasikh-Mansukh, ilmu hadis, ilmu fiqih dan sosial-budaya masyarakat Indonesia. Dari sini, penafsiran Buya Hamka di samping menggunakan metode tahlili secara umum juga melakukan perbandingan-perbandingan (muqaran) terhadap realitas sosialnya.

Berikut LINK DOWNLOAD yang Admin buat perjilid

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 01

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 02

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 03

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 04

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 05

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 06

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 07

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 08

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 09

Tafsir Buya Hamka Al-Azhar Jilid 10

Jangan hanya sekedar di download, tapi dipelajari juga. Mudah-mudahan kita mendapat manfaat dari mempelajari Al-Qur'an dan tafsirnya. Bila ada link mati, silakan komentar di bawah...


Dari berbagai sumber

Suara Keras Pada Ramadhan


Akhir-akhir ini banyak sekali pertanyaan dari beberapa orang seputar derajat hadits huru-hara akhir zaman yang terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan yang bertepatan dengan hari Jumat. Maka kami katakan, bahwa para ulama hadits terdahulu maupun yang hidup di zaman sekarang telah menerangkan dengan jelas dan gamblang bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang masalah tersebut tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, baik ditinjau dari segi sanad hadits maupun realita yang ada. Bahkan semuanya adalah hadits-hadits munkar dan palsu yang didustakan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Berikut ini akan saya sebutkan teks (lafazh) hadits tersebut dengan sanadnya, serta studi kritis para ulama terhadapnya.

قَالَ نُعَيْمٌ بْنُ حَمَّادٍ : حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُالْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إذا كانَتْ صَيْحَةٌ في رمضان فإنه تكون مَعْمَعَةٌ في شوال، وتميز القبائل في ذي القعدة، وتُسْفَكُ الدِّماءُ في ذي الحجة والمحرم.. قال: قلنا: وما الصيحة يا سول الله؟ قال: هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة فتكون هدة توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن في ليلة جمعة في سنة كثيرة الزلازل ، فإذا صَلَّيْتُمْ الفَجْرَ من يوم الجمعة فادخلوا بيوتكم، وأغلقوا أبوابكم، وسدوا كواكـم، ودَثِّرُوْا أَنْفُسَكُمْ، وَسُـدُّوْا آذَانَكُمْ إذا أَحْسَسْتُمْ بالصيحة فَخَرُّوْا للهِ سجدًا، وَقُوْلُوْا سُبْحَانَ اللهِ اْلقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ اللهِ اْلقُدُّوْسِ ، ربنا القدوس فَمَنْ يَفْعَلُ ذَلك نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ)

Nu’aim bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain, dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

“Bila telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antar suku) di bulan Dzulqa’dah, dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Kami bertanya: “Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan bulan Ramadhan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar dari pingitannya, pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah: “Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”, kerana barangsiapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat, tetapi barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, niscaya akan binasa”.

(Hadits ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan I/228, No.638, dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, No.39627).

 

DERAJAT HADITS

Hadits ini derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa perawi hadits yang pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh para ulama hadits. Para perawi tersebut ialah sebagaimana berikut ini :

1. Nu’aim bin Hammad

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (Lihat Adh-Dhu’afa wa Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/101 no.589)

Abu Daud berkata: “Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dua puluh hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak mempunyai dasar sanad (sumber asli, pent).”

Imam Al-Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits dalam membela As-Sunnah, dan membuat kisah-kisah palsu tentang keburukan An-Nu’man (maksudnya, Abu Hanifah, pent), yang semuanya itu adalah kedustaan”  (Lihat Mizan I’tidal karya imam Adz-Dzahabi IV/267).

Imam Adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Tidak boleh bagi siapa pun berhujjah dengannya, dan ia telah menyusun kitab Al-Fitan, dan menyebutkan di dalamnya keanehan-keanehan dan kemungkaran-kemungkaran” (Lihat As-Siyar A’lam An-Nubala X/609).

2. Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah)

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya setelah kitab-kitab haditsnya terbakar.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (Lihat Adh-Dhu’afa wa Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/64 no.346)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Dia mengalami kekacauan di dalam hafalannya setelah kitab-kitab haditsnya terbakar” (Lihat Taqrib At-Tahdzib I/319 no.3563).

3. Abdul Wahhab bin Husain

Dia seorang perawi yang majhul (tidak dikenal).

Al-Hakim berkata tentangnya: “Dia seorang perawi yang majhul (tidak jelas jati dirinya dan kredibilitasnya)” (Lihat Al-Mustadrak No. 8590)

Imam Adz-Dzahabi berkata di dalam At-Talkhish: “Dia mempunyai riwayat hadits palsu.” (Lihat Lisan Al-Mizan, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani II/139).

4. Muhammad bin Tsabit Al-Bunani

Dia seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadits) sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban dan An-Nasa’i.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)”

Yahya bin Ma’in berkata: “Dia seorang perawi yang tidak ada apa-apanya”(Lihat Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi VI/136 no.1638).

Ibnu Hibban berkata: “Tidak boleh berhujjah dengannya, dan tidak boleh pula meriwayatkan darinya” (Lihat Al-Majruhin, karya Ibnu Hibban II/252 no.928).

Imam Al-Azdi berkata: “Dia seorang yang gugur riwayatnya” (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani IX/72 no.104)

5. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani.

Dia seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim dan Ibnu Al-Madini.

An-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia bukan seorang perawi yang kuat (hafalannya, pent)” (Lihat Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi II/186 no.370).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentangnya: “Imam Asy-Sya’bi telah mendustakan pendapat akalnya, dan dia juga dituduh menganut paham/madzhab Rafidhah (syi’ah), dan di dalam haditsnya terdapat suatu kelemahan” (Lihat Taqrib At-Tahdzib I/146 no.1029).

Ali bin Al-Madini berkata: “Dia seorang pendusta”

Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Dia tidak dapat dijadikan hujjah.” (Siyar A’lam An-Nubala’, karya imam Adz-Dzahabi IV/152 no.54)

 

PERKATAAN PARA ULAMA TENTANG HADITS INI

Al-Uqaily rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak memiliki dasar dari hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya), atau dari jalan yang tsabit (kuat dan benar adanya).” (Lihat Adh-Dhu’afa Al-Kabir III/52).

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “Hadits ini dipalsukan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (Lihat Al-Maudhu’aat III/191).

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini palsu (maudhu’). Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan.” Dan beliau menyebutkan beberapa riwayat dalam masalah ini dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhuma. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah no.6178, 6179).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak mempunyai dasar yang benar, bahkan ini adalah hadits yang batil dan dusta” (Lihat Majmu’ Fatawa Bin Baz XXVI/339-341).

 

KESIMPULAN

Dengan demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hadits ini adalah hadits maudhu’ (palsu). Tidak boleh diyakini sebagai kebenaran, dan tidak boleh dinisbatkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Karena disamping sanad hadits ini tidak ada yg dapat diterima sebagai hujjah, juga realita telah mendustakannya. Sebab telah berlalu tahun-tahun yang banyak dan telah terjadi berulang kali hari Jum’at yang bertepatan dengan tanggal lima belas (pertengahan) bulan Ramadhan, namun kenyataannya tidak pernah terjadi sebagaimana berita yang terkandung di dalam hadits ini, Alhamdulillah.

 

SUMBER : Muslim.or.id

Rabu, 14 April 2021

Mengusap Wajah Setelah Berdo'a


Bismillah.... Tolong dipahami terlebih dahulu bahwa disini Mimin tidak sedang membahas hukum apapun, tapi hanya meng-upload hadits-hadits yang menurut sebagian ulama dha’if atau palsu. Bila ingin membaca hukum, silakan di blog-blog lainnya.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ

Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hasyim bin 'Utbah bin Abu Waqqash dari Saib bin Yazid dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdoa maka beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajahnya dengan keduanya.

 

[KETERANGAN] :

Hadits ini dinilai dha'if karena terdapat dua rawi bermasalah, yaitu;

1. Hafs bin Hasyim bin Utbah yang menurut mayoritas ulama adalah seorang yang Majhul. Diantara ulama yang menilai ia majhul adalah; Ibnu Hajar Asqalani, Dzahabi, dan al-Mizi.

2. Abdullah bin Lahi'ah yang dinilai dha'if. Nama asli beliau adalah Abdullah bin Lahi'ah bin Uqbah (97-174 H) tinggal di Hadramaut, Yaman. Beberapa ulama yang menilai ia adalah seorang yang dha'if adalah; Abu Hatim ar-Razi, Abu Zur'ah, Imam Tirmidzi, Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i, adz-Dzahabi, Muhammad bin Sa'id al-Waqidi, dan lain-lain. Meski begitu, ada beberapa ulama yang menilai bahwa ia adalah rawi yang tsiqah dan shaduq. Namun penilaiannya sebagai seorang yang dha'if, jauh lebih banyak.

Hadits ini pun terdapat dalam Musnad Imam Ahmad dengan penjelasan, Abdullah berkata: "Orang-orang (para perawi hadits) telah menyelisihi Qutaibah dalam sanad hadis ini. Dan aku mengira bahwa Qutaibah keliru dalam sanad hadits tersebut. Mereka menyebutkan dari Khillad bin Sa'ib, dari ayahnya."

 

REFERENSI : Syaikh al-Albani menghukuminya Dha'if (Dha'if Abu Daud no. 1492). Az-Zayla'i berpendapat cacat oleh Ibn Lahi'ah (Nishab ar-Ru'yah 3/15). Syaikh Syu’aib al-Arnauth bahwa sanad hadits ini dha'if (Tahrij Musnad no. 17943 dan Takhrij Sunan Abi Daud no. 1492). Imam Syakhawi berpendapat bahwa di dalam hadits ini ada rawi bernama Ibn Lahi'ah dan ia tidak sependapat dengannya (Al-Ujubah al-Mardiyah 1/280). Namun Imam Suyuthi menghukumi bahwa hadits ini Hasan (Jamiush Shagir no. 6667).

Minggu, 04 April 2021

Download Terjemahan Tafsir Qurthubi

Tafsir Al-Qurthubi adalah salah satu kitab tafsir klasik karya Imam Qurthubi, ulama besar abad pertengahan dari Andalusia (sekarang Spanyol). Kitab ini aslinya berjudul “Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an”. Tafsir ini memang menafsirkan seluruh ayat Al Qur’an, tapi sesuai dengan namanya, kitab ini memberi porsi penafsiran lebih besar pada ayat-ayat yang mengandung soal hukum di dalam Al-Qur’an. Tafsir ini dinilai para ulama sebagai salah satu kitab tafsir terbaik yang menafsirkan ayat-ayat hukum dalam Al Qur’an, yang memang cukup langka.

Dalam tafsirnya ini, Al-Qurthubi menjelaskan tentang asbabun nuzul (sebab turunnya) ayatnya, perbedaan bacaan dan tata bahasa, periwayatan hadits yang terkait dengan ayat tersebut, mengungkap lafaz-lafaz yang gharib di dalam Al-Qur’an, serta mengambil pendapat para ulama salaf dan fuqaha serta pengikut mereka. Ia juga memperkuat argumentasinya dengan sya’ir Arab untuk menjelaskan makna bahasa untuk sebuah kata atau kalimat di sebuah ayat, serta mengadopsi pendapat para ahli tafsir pendahulunya seperti Ath-Thabari, Ibnu Athiya, Ibnu al-Arabi, Ilya al-Harasi, dan lainnya. Kitab ini terasa amat istimewa dibanding kitab-kitab tafsir ahkam Al-Qur’an lainnya karena tidak hanya menafsirkan ayat-ayat hukum dan fiqih saja, tetapi lebih dari itu.

Imam al-Qurthubi lahir di Cordova (Andalusia) pada 1214 M dan meninggal di Mesir pada 1273 M (671 H). Ia ulama dari mazhab fiqih Maliki.

Kitab ini dan telah mendapatkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: Rek-508/MUI/XI/07

Untuk mendownloadnya, silakan klik link-link berikut. Pastikan kuota antum mencukupinya sebab memiliki kapasitas yang cukup besar. Bila ada link tidak aktif, silakan dilaporkan di kolom komentar.

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 1

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 2

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 3

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 4

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 5

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 6

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 7

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 8

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 9

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 10

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 11

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 12

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 13

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 14

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 15

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 16

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 17

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 18

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 19

Tafsir Al-Qurthubi Jilid 20

Bagi yang sudah download, harap jangan cuma di di download saja, tapi dipelajari juga. Mudah-mudahan asbab ini wawasan dan keilmuan kita mengenai al-Qur'an bertambah. Semoga Bermanfaat.