Rabu, 14 April 2021

Mengusap Wajah Setelah Berdo'a


Bismillah.... Tolong dipahami terlebih dahulu bahwa disini Mimin tidak sedang membahas hukum apapun, tapi hanya meng-upload hadits-hadits yang menurut sebagian ulama dha’if atau palsu. Bila ingin membaca hukum, silakan di blog-blog lainnya.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ حَفْصِ بْنِ هَاشِمِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ

Telah menceritakan kepada Kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada Kami Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hasyim bin 'Utbah bin Abu Waqqash dari Saib bin Yazid dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berdoa maka beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajahnya dengan keduanya.

 

[KETERANGAN] :

Hadits ini dinilai dha'if karena terdapat dua rawi bermasalah, yaitu;

1. Hafs bin Hasyim bin Utbah yang menurut mayoritas ulama adalah seorang yang Majhul. Diantara ulama yang menilai ia majhul adalah; Ibnu Hajar Asqalani, Dzahabi, dan al-Mizi.

2. Abdullah bin Lahi'ah yang dinilai dha'if. Nama asli beliau adalah Abdullah bin Lahi'ah bin Uqbah (97-174 H) tinggal di Hadramaut, Yaman. Beberapa ulama yang menilai ia adalah seorang yang dha'if adalah; Abu Hatim ar-Razi, Abu Zur'ah, Imam Tirmidzi, Ahmad bin Syu'aib an-Nasa'i, adz-Dzahabi, Muhammad bin Sa'id al-Waqidi, dan lain-lain. Meski begitu, ada beberapa ulama yang menilai bahwa ia adalah rawi yang tsiqah dan shaduq. Namun penilaiannya sebagai seorang yang dha'if, jauh lebih banyak.

Hadits ini pun terdapat dalam Musnad Imam Ahmad dengan penjelasan, Abdullah berkata: "Orang-orang (para perawi hadits) telah menyelisihi Qutaibah dalam sanad hadis ini. Dan aku mengira bahwa Qutaibah keliru dalam sanad hadits tersebut. Mereka menyebutkan dari Khillad bin Sa'ib, dari ayahnya."

 

REFERENSI : Syaikh al-Albani menghukuminya Dha'if (Dha'if Abu Daud no. 1492). Az-Zayla'i berpendapat cacat oleh Ibn Lahi'ah (Nishab ar-Ru'yah 3/15). Syaikh Syu’aib al-Arnauth bahwa sanad hadits ini dha'if (Tahrij Musnad no. 17943 dan Takhrij Sunan Abi Daud no. 1492). Imam Syakhawi berpendapat bahwa di dalam hadits ini ada rawi bernama Ibn Lahi'ah dan ia tidak sependapat dengannya (Al-Ujubah al-Mardiyah 1/280). Namun Imam Suyuthi menghukumi bahwa hadits ini Hasan (Jamiush Shagir no. 6667).

0 komentar:

Posting Komentar