Berikut
ini akan saya sebutkan teks (lafazh) hadits tersebut dengan sanadnya, serta
studi kritis para ulama terhadapnya.
قَالَ نُعَيْمٌ بْنُ حَمَّادٍ :
حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ عَنِ ابْنِ لَهِيعَةَ قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُالْوَهَّابِ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ
أَبِيهِ عَنِ الْحَارِثِ الْهَمْدَانِيِّ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : “إذا كانَتْ صَيْحَةٌ في رمضان فإنه تكون مَعْمَعَةٌ في شوال،
وتميز القبائل في ذي القعدة، وتُسْفَكُ الدِّماءُ في ذي الحجة والمحرم.. قال:
قلنا: وما الصيحة يا سول الله؟ قال: هذه في النصف من رمضان ليلة الجمعة فتكون هدة
توقظ النائم وتقعد القائم وتخرج العواتق من خدورهن في ليلة جمعة في سنة كثيرة
الزلازل ، فإذا صَلَّيْتُمْ الفَجْرَ من يوم الجمعة فادخلوا بيوتكم، وأغلقوا
أبوابكم، وسدوا كواكـم، ودَثِّرُوْا أَنْفُسَكُمْ، وَسُـدُّوْا آذَانَكُمْ إذا
أَحْسَسْتُمْ بالصيحة فَخَرُّوْا للهِ سجدًا، وَقُوْلُوْا سُبْحَانَ اللهِ
اْلقُدُّوْسِ، سُبْحَانَ اللهِ اْلقُدُّوْسِ ، ربنا القدوس فَمَنْ يَفْعَلُ ذَلك
نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ)
Nu’aim
bin Hammad berkata: “Telah menceritakan kepada kami Abu
Umar, dari Ibnu Lahi’ah, ia berkata;
Telah menceritakan kepadaku Abdul Wahhab bin Husain,
dari Muhammad bin Tsabit Al-Bunani, dari ayahnya, dari Al-Harits
Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud
radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Bila
telah muncul suara di bulan Ramadhan, maka akan terjadi huru-hara di bulan
Syawal, kabilah-kabilah saling bermusuhan (perang antar suku) di bulan Dzulqa’dah,
dan terjadi pertumpahan darah di bulan Dzulhijjah dan Muharram.” Kami bertanya:
“Suara apakah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Suara keras di pertengahan
bulan Ramadhan, pada malam Jumat, akan muncul suara keras yang membangunkan
orang tidur, menjadikan orang yang berdiri jatuh terduduk, para gadis keluar
dari pingitannya, pada malam Jumat di tahun terjadinya banyak gempa. Jika
kalian telah melaksanakan shalat Subuh pada hari Jumat, masuklah kalian ke
dalam rumah kalian, tutuplah pintu-pintunya, sumbatlah lubang-lubangnya, dan
selimutilah diri kalian, sumbatlah telinga kalian. Jika kalian merasakan adanya
suara menggelegar, maka bersujudlah kalian kepada Allah dan ucapkanlah:
“Mahasuci Allah Al-Quddus, Mahasuci Allah Al-Quddus, Rabb kami Al-Quddus”,
kerana barangsiapa melakukan hal itu, niscaya ia akan selamat, tetapi
barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, niscaya akan binasa”.
(Hadits
ini diriwayatkan oleh Nu’aim bin Hammad di dalam kitab Al-Fitan I/228, No.638,
dan Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi di dalam kitab Kanzul ‘Ummal, No.39627).
DERAJAT HADITS
Hadits
ini derajatnya palsu (maudhu’), karena di dalam sanadnya terdapat beberapa
perawi hadits yang pendusta dan bermasalah sebagaimana diperbincangkan oleh
para ulama hadits. Para perawi tersebut ialah sebagaimana berikut ini :
1. Nu’aim bin Hammad
An-Nasa’i
berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (Lihat Adh-Dhu’afa wa
Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/101 no.589)
Abu
Daud berkata: “Nu’aim bin Hammad meriwayatkan dua puluh hadits dari Nabi
shallallahu alaihi wasallam yang tidak mempunyai dasar sanad (sumber asli,
pent).”
Imam
Al-Azdi mengatakan: “Dia termasuk orang yang memalsukan hadits dalam membela
As-Sunnah, dan membuat kisah-kisah palsu tentang keburukan An-Nu’man
(maksudnya, Abu Hanifah, pent), yang semuanya itu adalah kedustaan” (Lihat Mizan I’tidal karya imam Adz-Dzahabi
IV/267).
Imam
Adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Tidak boleh bagi siapa pun berhujjah
dengannya, dan ia telah menyusun kitab Al-Fitan, dan menyebutkan di dalamnya
keanehan-keanehan dan kemungkaran-kemungkaran” (Lihat As-Siyar A’lam An-Nubala
X/609).
2. Ibnu Lahi’ah (Abdullah bin Lahi’ah)
Dia
seorang perawi yang dha’if (lemah), karena mengalami kekacauan dalam hafalannya
setelah kitab-kitab haditsnya terbakar.
An-Nasa’i
berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)” (Lihat Adh-Dhu’afa wa
Al-Matrukin, karya An-Nasa’i I/64 no.346)
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Dia mengalami kekacauan di dalam hafalannya
setelah kitab-kitab haditsnya terbakar” (Lihat Taqrib At-Tahdzib I/319
no.3563).
Dia
seorang perawi yang majhul (tidak dikenal).
Al-Hakim
berkata tentangnya: “Dia seorang perawi yang majhul (tidak jelas jati dirinya
dan kredibilitasnya)” (Lihat Al-Mustadrak No. 8590)
Imam
Adz-Dzahabi berkata di dalam At-Talkhish: “Dia mempunyai riwayat hadits palsu.”
(Lihat Lisan Al-Mizan, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani II/139).
4. Muhammad bin Tsabit Al-Bunani
Dia
seorang perawi yang dha’if (lemah dalam periwayatan hadits) sebagaimana
dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Hibban dan An-Nasa’i.
An-Nasa’i
berkata tentangnya: “Dia seorang yang dha’if (lemah)”
Yahya
bin Ma’in berkata: “Dia seorang perawi yang tidak ada apa-apanya”(Lihat
Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi VI/136 no.1638).
Ibnu
Hibban berkata: “Tidak boleh berhujjah dengannya, dan tidak boleh pula
meriwayatkan darinya” (Lihat Al-Majruhin, karya Ibnu Hibban II/252 no.928).
Imam Al-Azdi berkata: “Dia seorang yang gugur riwayatnya” (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani IX/72 no.104)
5. Al-Harits bin Abdullah Al-A’war Al-Hamdani.
Dia
seorang perawi pendusta, sebagaimana dinyatakan oleh imam Asy-Sya’bi, Abu Hatim
dan Ibnu Al-Madini.
An-Nasa’i
berkata tentangnya: “Dia bukan seorang perawi yang kuat (hafalannya, pent)”
(Lihat Al-Kamil Fi Dhu’afa Ar-Rijal, karya Ibnu ‘Adi II/186 no.370).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata tentangnya: “Imam Asy-Sya’bi telah mendustakan
pendapat akalnya, dan dia juga dituduh menganut paham/madzhab Rafidhah
(syi’ah), dan di dalam haditsnya terdapat suatu kelemahan” (Lihat Taqrib
At-Tahdzib I/146 no.1029).
Ali
bin Al-Madini berkata: “Dia seorang pendusta”
Abu
Hatim Ar-Razi berkata: “Dia tidak dapat dijadikan hujjah.” (Siyar A’lam
An-Nubala’, karya imam Adz-Dzahabi IV/152 no.54)
PERKATAAN PARA ULAMA TENTANG HADITS INI
Al-Uqaily
rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak memiliki dasar dari hadits yang
diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya), atau dari jalan yang tsabit
(kuat dan benar adanya).” (Lihat Adh-Dhu’afa Al-Kabir III/52).
Ibnul
Jauzi rahimahullah berkata: “Hadits ini dipalsukan atas nama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam” (Lihat Al-Maudhu’aat III/191).
Syaikh
Al-Albani rahimahullah berkata: “Hadits ini palsu (maudhu’). Dikeluarkan oleh
Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan.” Dan beliau menyebutkan beberapa
riwayat dalam masalah ini dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu anhuma. (Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah wa Al-Maudhu’ah
no.6178, 6179).
Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Hadits ini tidak mempunyai dasar yang
benar, bahkan ini adalah hadits yang batil dan dusta” (Lihat Majmu’ Fatawa Bin
Baz XXVI/339-341).
KESIMPULAN
Dengan
demikian, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hadits ini adalah hadits
maudhu’ (palsu). Tidak boleh diyakini sebagai kebenaran, dan tidak boleh
dinisbatkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Karena disamping
sanad hadits ini tidak ada yg dapat diterima sebagai hujjah, juga realita telah
mendustakannya. Sebab telah berlalu tahun-tahun yang banyak dan telah terjadi
berulang kali hari Jum’at yang bertepatan dengan tanggal lima belas
(pertengahan) bulan Ramadhan, namun kenyataannya tidak pernah terjadi sebagaimana
berita yang terkandung di dalam hadits ini, Alhamdulillah.
SUMBER : Muslim.or.id







0 komentar:
Posting Komentar